Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

 

Foto: Google Dan Meta Logo

Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal juga sebagai Publisher Rights. Perpres ini ditandatangani pada Senin (19/2/2024).

Penandatanganan tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

Perpres tersebut menegaskan tanggung jawab platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers, sesuai dengan Pasal 5 huruf f Bab II Perpres Publisher Rights.

Kerja sama ini diatur dalam perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers, sebagaimana ditetapkan oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).

Selanjutnya, Bab III Pasal 7 ayat (2) mencakup bentuk kerja sama seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.

Perihal sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers diatur dalam Bab III Pasal 8, yang menegaskan penyelesaian sengketa secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional dan menghadirkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Baca Juga: Nintendo Switch 2 Kabarnya Akan Dirilis Pada Tahun 2025

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama